Roro Fitria Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Roro Fitria Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Roro Fitria

HARIANRIAU.CO - Artis Roro Fitria dan rekannya WH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak hari ini sampai 20 hari ke depan.

“Sampai saat ini, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sudah lakukan penahanan dua bulan. Minimal 5 tahun penjara ancaman hukumannya,” kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin di Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Ketika disinggung, apakah kedua tersangka akan dilakukan rehabilitasi, ditegaskan Calvin belum ada rencana mengarah kesitu.

“Sampai saat ini belum ada upaya-upaya pengajuan rehabilitasi itu belum ada,” ungkapnya.

Sebegaimana diketahui, Roro Fitria dibekuk petugas Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lantaran diduga menyalahgunakan sabu-sabu. Ia ditangkap bersama rekannya WH.

Dari penangkapan kedua tersangka,polisi menyita beberapa barang bukti yaitu, sabu bruto 2,4 gr di dalam bungkus rokok dunhill, satu unit HP Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan BB sabu WH.

Terakhir kartu ATM BCA An. WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF yang di sita dari tersangka RF dan 1 buku tabungan BCA an. RF.

Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman pidana penjara lima tahun lebih.

Halaman :

Berita Lainnya

Index